Pemilu 2024

Kontestan Pemilu 2024 di Dapil Kuningan Nakal, Bawaslu Soroti Pemasangan APK yang Melanggar

Masih ada APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang di Kuningan, Jabar.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Istimewa
Petugas Bawaslu dan Pol PP Kuningan menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar. 

Laporan Kontributor Kuningan

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Muncul alat peraga kampanye yang dianggap melanggar mendapat respons dari Bawaslu Kuningan.

Apalagi penyelengara Pemilu 2024 itu didesak dengan banyaknya laporan dan aduan soal konteks pemilu yang melanggar.

"Untuk pemasangan APK yang terpasang di daerah terlarang, kami akan segera menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang seperti Jalan Siliwangi mulai dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan."

"Seperti contohnya APK Caleg DPR RI yang terpasang pada billboard di kawasan Jalan Siliwangi," ucap Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus dalam keterangan yang diterima TribunCirebon.com, Senin (15/1/2024).

Dadan menyebut bahwa Bawaslu komitmen dalam penanganan pelanggaran pemilu, dengan berpegang pada prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan bawaslu.

“Jadi itu (APK Caleg DPR RI) akan diturunkan, kami sedang melakukan koordinasi terlebih dahulu. Proses penanganan pelanggaran pemilu, baik berupa laporan ataupun temuan, didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” kata Dadan lagi.

Menurutnya, tahapan kampanye saat ini, peserta pemilu diwajibkan mematuhi aturan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo PKPU Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.

Namun banyak peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan, seperti tidak mengindahkan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang harus ditembuskan ke Bawaslu dan KPU, pemasangan APK di tempat yang dilarang, serta melibatkan pihak yang tidak diizinkan dalam tahapan kampanye.

"Sebagai langkah preventif, Bawaslu Kuningan telah memberikan imbauan berulang-ulang kepada peserta pemilu pada masa kampanye. Namun beberapa pelanggaran masih terjadi, termasuk pemasangan APK di zona terlarang seperti sepanjang Jalan Siliwangi, kami akan melakukan penertiban sejalan dengan hal tersebut," katanya.

Selain itu, Bawaslu Kuningan juga menyoroti masalah terkait vendor tersebut yang telah tutup dan gulung tikar dari hasil penelusuran.

Mereka berharap pemerintah daerah memberitahukan kepada vendor yang memiliki billboard untuk tidak menerima pemasangan APK, sesuai dengan SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.

Baca juga: Panwascam Garawangi Kuningan Temukan Sejumlah Pelanggaran Caleg, Ratusan Alat Peraga Diamankan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved