Ibadah Haji 2024
Wamenag: Boleh Dicicil, Sejak Dibuka Sudah Ada Jemaah yang Lakukan Pelunasan Biaya Haji
Imbauan ini disampaikan menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap pertama sudah dibuka mulai pada 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Jamaah yang mendapat porsi berangkat haji tahun ini diimbau untuk dapat melunasi Bipih.
Imbauan ini disampaikan menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, sejak dibuka hari kemarin, saat ini ada sejumlah jamaah yang sudah melakukan pelunasan.
"Biaya haji sudah diputuskan dan saat ini sudah mulai ada yang melakukan pelunasan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat melakukan kunjungan kerja di Majlis Dzikir An-Nur di Desa Krasak Pulo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Kemenag Tegaskan Petugas Haji Indonesia Harus Melek Digital, Ini Alasannya
Kemenag pun pada tahun ini memberikan keringanan kepada para jemaah dalam pelunasan.
Kata Saiful, para jemaah bisa melunasi Bipih dengan cara dicicil.
"Memang yang agak beda hari ini adalah kita ada sistem pelunasan yang bisa dicicil oleh jemaah haji," ucap dia.
Saiful menjelaskan, ada virtual account yang dimiliki oleh masing-masing calon jemaah haji.
Lewat virtual account itu, para jamaah haji bisa membayar kapan saja sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Pembayarannya pun bisa dilakukan harian, mingguan, yang penting kata Saiful, sampai batas waktu yang ditentukan bisa sudah lunas.
"Ini untuk mempermudah para jemaah untuk melunasi," ujar dia.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2024 di Kemenag Dibuka Mulai Kamis 7 Desember 2023, Ini Syaratnya
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), besaran Bipih atau biaya haji yang perlu dibayarkan oleh jemaah per embarkasi di seluruh Tanah Air sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
Lima Jemaah Haji asal Jabar Masih Tinggal di Tanah Suci Karena Sakit dan Harus Dapat Perawatan |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal Setelah Selesaikan Tawaf dan Berdoa di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Momen Kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Indramayu Tiba di Tanah Air, 2 Wafat di Tanah Suci |
![]() |
---|
Satu Lagi Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia di Tanah Suci, Sempat Alami Gagal Nafas |
![]() |
---|
Penyebab Dua Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia di Tanah Suci, Sempat Alami Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.