Ibadah Haji 2024

Wamenag: Boleh Dicicil, Sejak Dibuka Sudah Ada Jemaah yang Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Imbauan ini disampaikan menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki saat melakukan kunjungan kerja di Majlis Dzikir An-Nur di Desa Krasak Pulo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Kamis (11/1/2024). 

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448

7. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448

Selain itu, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Nilai manfaat untuk jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14.558.658.000. (*)

Baca juga: Tahun 2024, Sebagian Besar Calon Jemaah Haji Jabar Bakal Terbang Dari Bandara Kertajati

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved