Ibadah Haji 2024
Wamenag: Boleh Dicicil, Sejak Dibuka Sudah Ada Jemaah yang Lakukan Pelunasan Biaya Haji
Imbauan ini disampaikan menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448
Selain itu, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Nilai manfaat untuk jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14.558.658.000. (*)
Baca juga: Tahun 2024, Sebagian Besar Calon Jemaah Haji Jabar Bakal Terbang Dari Bandara Kertajati
Lima Jemaah Haji asal Jabar Masih Tinggal di Tanah Suci Karena Sakit dan Harus Dapat Perawatan |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal Setelah Selesaikan Tawaf dan Berdoa di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Momen Kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Indramayu Tiba di Tanah Air, 2 Wafat di Tanah Suci |
![]() |
---|
Satu Lagi Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia di Tanah Suci, Sempat Alami Gagal Nafas |
![]() |
---|
Penyebab Dua Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia di Tanah Suci, Sempat Alami Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.