Ibadah Haji 2024
Wamenag: Boleh Dicicil, Sejak Dibuka Sudah Ada Jemaah yang Lakukan Pelunasan Biaya Haji
Imbauan ini disampaikan menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Besaran biaya haji jemaah ini dipakai untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sementara itu, biaya haji (Bipih) yang wajib dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) per embarkasi di seluruh Indonesia sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
Lima Jemaah Haji asal Jabar Masih Tinggal di Tanah Suci Karena Sakit dan Harus Dapat Perawatan |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal Setelah Selesaikan Tawaf dan Berdoa di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Momen Kedatangan Jemaah Haji Kloter Pertama Indramayu Tiba di Tanah Air, 2 Wafat di Tanah Suci |
![]() |
---|
Satu Lagi Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia di Tanah Suci, Sempat Alami Gagal Nafas |
![]() |
---|
Penyebab Dua Jemaah Haji Asal Majalengka Meninggal Dunia di Tanah Suci, Sempat Alami Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.