Ibadah Haji 2024

Wamenag: Boleh Dicicil, Sejak Dibuka Sudah Ada Jemaah yang Lakukan Pelunasan Biaya Haji

Imbauan ini disampaikan menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki saat melakukan kunjungan kerja di Majlis Dzikir An-Nur di Desa Krasak Pulo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Kamis (11/1/2024). 

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334

7. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Besaran biaya haji jemaah ini dipakai untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sementara itu, biaya haji (Bipih) yang wajib dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) per embarkasi di seluruh Indonesia sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved