Pemilu 2024
Syarat Lengkap Perekrutan Pengawas TPS di Kabupaten Majalengka, Pendaftaran Langsung ke Panwascam
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon Pengawas TPS Pemilu 2024
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka membuka perekrutan Pengawas TPS yang akan ditugaskan di seluruh TPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Majalengka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon Pengawas TPS Pemilu 2024 di Majalengka.
Di antaranya, warga negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Selain itu, persyaratan lainnya ialah memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, serta pengawasan Pemilu 2024.
"Berdomisili di kecamatan setempat dalam wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (3/1/2024).
Ia mengatakan, calon Pengawas TPS juga harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, serta dibuktikan dengan surat pernyataan.
Para calon Pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Syarat lainnya mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS," kata Dede Rosada.
Dede menyampaikan, mereka pun harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN maupun BUMD saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
Termasuk bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024.
"Seluruh berkas persyaratan pendaftaran Pengawas TPS tersebut diserahkan langsung ke sekretariat Panwascam se-Kabupaten Majalengka paling lambat 6 Januari 2024," ujar Dede Rosada.
Baca juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Prinsip Ini, Berikut Tanggal dan Syaratnya
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.