Pemilu 2024

Syarat Lengkap Perekrutan Pengawas TPS di Kabupaten Majalengka, Pendaftaran Langsung ke Panwascam

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon Pengawas TPS Pemilu 2024

|
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka membuka perekrutan Pengawas TPS yang akan ditugaskan di seluruh TPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Majalengka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon Pengawas TPS Pemilu 2024 di Majalengka.

Di antaranya, warga negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Selain itu, persyaratan lainnya ialah memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, serta pengawasan Pemilu 2024.

"Berdomisili di kecamatan setempat dalam wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan, calon Pengawas TPS juga harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, serta dibuktikan dengan surat pernyataan.

Para calon Pengawas TPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Syarat lainnya mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS," kata Dede Rosada.

Dede menyampaikan, mereka pun harus mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN maupun BUMD saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

Termasuk bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024.

"Seluruh berkas persyaratan pendaftaran Pengawas TPS tersebut diserahkan langsung ke sekretariat Panwascam se-Kabupaten Majalengka paling lambat 6 Januari 2024," ujar Dede Rosada.

Baca juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Prinsip Ini, Berikut Tanggal dan Syaratnya

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved