Pemilu 2024

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Prinsip Ini, Berikut Tanggal dan Syaratnya

Bawaslu Kota Cirebon akan membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total kebutuhan sebanyak 1026 pengawas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
istimewa
Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon akan membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total kebutuhan sebanyak 1026 pengawas.

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengungkapkan, bahwa proses pendaftaran pengawas TPS akan berlangsung dari tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024.

Ia menjelaskan, bahwa jumlah pengawas disesuaikan dengan total TPS di Kota Cirebon untuk Pemilu 2024, yang mencapai 1026.

"Pada periode 2 Januari hingga 6 Januari 2024, kami akan menggelar rekrutmen pengawas TPS untuk kebutuhan 1026 TPS di Kota Cirebon, dengan prinsip satu TPS satu pengawas," ujar Nurul Fajri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Fajri menyatakan, bahwa sosialisasi mengenai proses rekrutmen pengawas TPS untuk Pemilu 2024 telah dimulai beberapa hari sebelumnya.

Pada tanggal 2 Januari 2024, proses rekrutmen resmi akan dimulai, dan spanduk pengumuman akan dipasang di seluruh kelurahan.

Syarat-syarat Pendaftaran Pengawas TPS 2024

Bagi masyarakat yang berminat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti rekrutmen pengawas TPS, seperti yang diumumkan oleh akun Instagram Bawaslu Kota Cirebon, berikut syarat-syaratnya:

- Warga Negara Indonesia.

- Usia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran.

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

- Kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved