Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Majalengka Butuh 3.935 Pengawas TPS, Bakal Disebar ke Seluruh TPS Pemilu 2024

kebutuhan tersebut sesuai jumlah TPS Pemilu 2024 yang tersebar di 343 desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada (kiri), didampingi sejumlah komisioner saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (3/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka membuka perekrutan Pengawas TPS yang akan ditugaskan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan di Kabupaten Majalengka mencapai 3.935 orang.

Menurut dia, kebutuhan tersebut sesuai jumlah TPS Pemilu 2024 yang tersebar di 343 desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.

"Nantinya, Pengawas TPS hasil perekrutan ini disebar ke seluruh TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan, setiap TPS akan ditempatkan seorang Pengawas TPS, dan ditugaskan untuk mengawasi proses pemungutan hingga penghitungan suara tingkat TPS.

Pasalnya, tugas utama mereka meliputi upaya pencegahan dugaan pelanggaran pemilu hingga memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan atau pemungutan suara.

"Tugas dan wewenang Pengawas TPS ini berdasarkan Pasal 43 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu," ujar Dede Rosada.

Dede menyampaikan, proses pendaftaran Pengawas TPS di Kabupaten Majalengka dibuka sejak 2 Januari 2024, dan bakal ditutup pada 6 Januari 2024.

Pihaknya mempersilakan masyarakat yang ingin bergabung bergabung dalam pengawasan Pemilu 2024 sebagai Pengawas TPS untuk segera mendaftarkan diri.

Adapun pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Panwascam se-Kabupaten Majalengka sesuai domisilinya masing-masing.

"Jadi, seluruh berkas pendaftarannya bisa diserahkan langsung melalui Panwascam setempat paling lambat 6 Januari 2024," kata Dede Rosada. 

Baca juga: Syarat Lengkap Perekrutan Pengawas TPS di Kabupaten Majalengka, Pendaftaran Langsung ke Panwascam

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved