Pemilu 2024

Ayo Daftar, Dibutuhkan 5.315 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Indramayu, Ini Syaratnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Konferensi pers Bawaslu di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Indramayu, Minggu (31/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.


Bawaslu menyebut dibutuhkan 5.316 pengawas TPS.


Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, rekrutmen pengawas TPS ini akan dibuka pada 2 Januari sampai dengan 6 Januari 2023.


"Pendaftaran mulai kita buka pada 2 Januari," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Indramayu Sebut Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Ketua Tim Pemenangan


Tabroni menjelaskan, rekrutmen pengawas TPS ini akan digelar di setiap kecamatan, melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. 


Masyarakat yang berminat bisa mendaftar langsung mendatangi kantor panwaslu di kecamatannya masing-masing.


"Untuk 1 TPS kami membutuhkan 1 Pengawas TPS," ujar dia.

Baca juga: Sekitar 47 Ribu Orang Daftar Jadi Anggota KPPS di Indramayu, Kuota Hanya 37.212 Orang


Berikut syarat menjadi pengawas TPS:


1. Warga Negara Indonesia


2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun


3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945


4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil


5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu


6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat


7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)


8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika


9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS


10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon


11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan


12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan


13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih


14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved