Pemilu 2024
Ayo Daftar, Dibutuhkan 5.315 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Indramayu, Ini Syaratnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Bawaslu menyebut dibutuhkan 5.316 pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, rekrutmen pengawas TPS ini akan dibuka pada 2 Januari sampai dengan 6 Januari 2023.
"Pendaftaran mulai kita buka pada 2 Januari," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Indramayu Sebut Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Ketua Tim Pemenangan
Tabroni menjelaskan, rekrutmen pengawas TPS ini akan digelar di setiap kecamatan, melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Masyarakat yang berminat bisa mendaftar langsung mendatangi kantor panwaslu di kecamatannya masing-masing.
"Untuk 1 TPS kami membutuhkan 1 Pengawas TPS," ujar dia.
Baca juga: Sekitar 47 Ribu Orang Daftar Jadi Anggota KPPS di Indramayu, Kuota Hanya 37.212 Orang
Berikut syarat menjadi pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.