Bawaslu Indramayu Sebut Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Ketua Tim Pemenangan

Bawaslu memberi saran perbaikan agar Bupati Indramayu Nina Agustina tidak dijadikan Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, Minggu (31/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bawaslu memberi saran perbaikan agar Bupati Indramayu Nina Agustina tidak dijadikan Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud di Kabupaten Indramayu pada Pilpres 2024.


Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Indramayu, Minggu (31/12/2023).


Tabroni mengatakan, dalam regulasi, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim pemenangan.


Regulasi itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Gudang Logistik Pemilu di Indramayu Sempat Bocor, Begini Kondisi Logistiknya


"Kita juga sudah sampaikan kepada KPU untuk dilakukan re-strukturisasi kaitan dengan ketua tim pemenangan ini," ujar dia.


Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Indramayu, Dede Irawan menambahkan, walau melanggar aturan, sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan Bawaslu untuk kejadian tersebut.


Bawaslu masih melakukan pencegahan terlebih dahulu, yakni dengan saran dan perbaikan.


Hal ini sekaligus menjadi hasil kajian terhadap video viral Bupati Indramayu saat melakukan kampanye memenangkan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD beberapa waktu lalu.


Kejadian tersebut diketahui terjadi di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (16/12/2023).


Ia juga mengingatkan apabila pejabat negara akan melakukan kampanye di dalam hari dinas, maka diwajibkan untuk mengambil cuti.

Baca juga: Viral Video Polisi Indramayu Bantu Antar Anak Pemudik yang Tertinggal di Rest Area 130 Tol Cipali


Kepala daerah juga harus menaati tata cara pelaksaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.  


Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.


"Ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved