Pemilu 2024

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Prinsip Ini, Berikut Tanggal dan Syaratnya

Bawaslu Kota Cirebon akan membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total kebutuhan sebanyak 1026 pengawas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
istimewa
Bawaslu 

- Berdomisili di kecamatan setempat, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)

Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon Terus Temukan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved