Pemilu 2024
Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Prinsip Ini, Berikut Tanggal dan Syaratnya
Bawaslu Kota Cirebon akan membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total kebutuhan sebanyak 1026 pengawas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
- Berdomisili di kecamatan setempat, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)
Baca juga: Bawaslu Kota Cirebon Terus Temukan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.