Pemilu 2024

Bawaslu Kota Cirebon Terus Temukan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang

Berdasarkan keputusan KPU Kota Cirebon, kata dia, Jalan Siliwangi adalah area atau zona yang tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Koordinator Divisi HP2HM, Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri (kanan) dan Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin (kiri). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Bawaslu Kota Cirebon kerap menemukan alat peraga kampanye (APK) milik kontestan Pemilu 2024 yang terpasang di zona terlarang. Seperti salah satunya di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon. 

Di lokasi tersebut, Bawaslu Kota Cirebon bahkan sudah beberapa kali mendapati adanya APK milik kontestan Pemilu.

Padahal, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk pemasangan APK. 

"Kami dari Bawaslu Kota Cirebon sangat menyayangkan masih ada peserta atau kontestan Pemilu yang sepertinya tidak mengindahkan aturan KPU."

"Kami masih banyak menemukan alat peraga kampanye yang dipasang di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon," ujar Koordinator Divisi HP2HM, Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan keputusan KPU Kota Cirebon, kata dia, Jalan Siliwangi adalah area atau zona yang tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

APK di jalan tersebut mayoritas memuat gambar pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Memang dari yang kami temukan, hampir sebagian besar itu alat peraga kampanye bergambar calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.

Sejauh ini, kata Fajri, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut.

Mulai dari memberi imbauan hingga penindakan dengan cara mencopot APK tersebut. 

"Kami sudah beberapa kali menemukan dan menyampaikan kepada tim kampanye."

"Tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, termasuk dengan pengurus partai politiknya untuk menertibkan secara mandiri ketika ketika kami menemukan APK yang dipasang di Jalan Siliwangi," jelas dia.

Namun demikian, pemasangan alat peraga kampanye di Jalan Siliwangi Kota Cirebon yang menjadi zona terlarang terus saja berulang. 

"Itu yang sangat kami sayangkan, karena masih saja ditemukan."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved