Pemilu 2024

Bawaslu Kota Cirebon Terus Temukan Alat Peraga Kampanye di Zona Terlarang

Berdasarkan keputusan KPU Kota Cirebon, kata dia, Jalan Siliwangi adalah area atau zona yang tidak diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Koordinator Divisi HP2HM, Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri (kanan) dan Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin (kiri). 

"Bahkan baru saja kemarin jajaran kami melakukan penertiban di Jalan Siliwangi, pagi tadi sudah kami temukan lagi," katanya.

Selain di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Bawaslu juga masih masih menemukan adanya alat peraga kampanye yang dipasang di tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah. 

"Meskipun itu memang sifatnya hanya di pagar. Tetapi di dalam PKPU jelas bahwa batasan fasilitas pemerintah ataupun fasilitas pendidikan ataupun tempat ibadah itu adalah gedung tempat tersebut, halamannya dan pagar," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menambahkan, terkait dengan pelanggaran yang terus berulang ini, bukan tidak mungkin peserta Pemilu akan mendapat sanksi. 

"Kalau misalnya peserta Pemilu itu masih membandel, itu bukan tidak mungkin peserta Pemilu bisa dapat sanksi. Dia bisa tidak diikutsertakan dalam kampanye berikutnya," ucap Joharudin.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan kewenangan dari KPU berdasarkan rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu.

Ia pun berharap adanya kolaborasi dari semua untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.

"Kami Bawaslu bahkan Panwascam itu bisa merekomendasikan ke KPU. Apabila ada peserta Pemilu, pelaksana kampanye dalam kampanye itu dia melanggar ketertiban umum, itu bisa direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi pengurangan masa kampanye. Jadi ada sanksi itu. Dan itu bisa dilakukan oleh jajaran KPU," jelas dia.

Baca juga: Kata Bawaslu Indramayu Soal Ribuan ODGJ Punya Hak Pilih di Pemilu 2024

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved