Kasus Asusila

Ustaz Cabul di Purwakarta 2 Pekan Sembunyi di Kebun, Makan Singkong dan Daun Untuk Bertahan Hidup

Oknum guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta tersangka pencabulan dan persetubuhan kabur selama dua pekan

Tribun Jabar/Deanza
Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan muridnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat ditampilkan di konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA- Oknum guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yakni Opan Sopandi (46) yang menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan muridnya melakukan persembunyian selama dua pekan di kebun tak jauh dari rumahnya.


Berdasarkan pengakuan tersangka, ia bertahan hidup dari persembunyiannya itu dengan memakan umbi-umbian dari kebun.


Selain itu, Opan mengaku bahwa ia juga makan daun-daunan yang ada di alam untuk bertahan hidup selama dua pekan hingga akhirnya ia ditangkap polisi pada Senin (25/12/2023) dini hari.

Baca juga: Sembunyi di Kebun Selama 2 Minggu, Ustaz Cabul di Purwakarta Akhirnya Ditangkap Polisi


"Jadi selama bersembunyi itu gimana caranya untuk bertahan hidup?," tanya Edwar kepada tersangka saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).


"Makan singkong, ubi sama daun-daun dari kebun," jawab tersangka, Opan Sopandi.


"Engga minta ke warga atau pihah keluarga? Lalu selama dilakukan pencarian, kamu lihat kami dong?," tanya Kapolres.


"Engga minta, cari makan sendiri saja di kebun. Iya lihat," ujar Opan.


Diketahui, penetapan Opan sebagai tersangka itu setalah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban. 


Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua pekan, kini tersangka sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.


Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa tersangka pertama kali diketahui oleh warga sekitar Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta pada Senin (25/12/2023) dini hari.


"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami akhirnya menerjunkan tim untuk menangkap pelaku. Pelaku selama ini bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya. Pelaku berhasil bertahan sekitar dua minggu di tempat persembunyian," kata Edwar dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Tampang Ustaz Cabul Pondoksalam Purwakarta, Kini Jadi Tersangka dan Masuk DPO


Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan mungkin akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.


"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.


Dirinya menyebukan, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.


"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5  Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved