Kasus Asusila

Sembunyi di Kebun Selama 2 Minggu, Ustaz Cabul di Purwakarta Akhirnya Ditangkap Polisi

Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pondoksalam bernama Opan Sopandi (46) menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan

Tribun Jabar/Deanza
Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji yang jadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan muridnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta saat ditampilkan di konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya. 


Penetapan Opan sebagai tersangka itu setelah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban. 


Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua pekan, kini tersangka sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.


Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa tersangka pertama kali diketahui oleh warga sekitar Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta pada Senin (25/12/2023) dini hari.


"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami akhirnya menerjunkan tim untuk menangkap pelaku. Pelaku selama ini bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya. Pelaku berhasil bertahan sekitar dua minggu di tempat persembunyian," kata Edwar dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).


Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung empat tahun.


"Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.


Dirinya menyebukan, barang bukti yang disita, berupa empat pasang pakaian korban, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.


"Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5  Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved