Penculik Bayi di Cirebon Ditangkap
Fakta Baru Penculikan Bayi di Cirebon, Pelaku Ternyata Menaruh Hati Pada Ibu Sang Bayi, Tapi . . .
Pelaku kepada polisi mengakui jika dirinya jatuh hati pada ibu bayi yang diculiknya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku berinisial A (40) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan perbuatan penculikan dan kekerasan seksual terhadap bayi berusia 4 bulan di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon
Kini, usai ditangkap, pelaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Baca juga: BREAKING News, Pelaku Penculikan Bayi 4 Bulan di Cirebon Ditangkap, Ini Motif Pelaku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.