Penculik Bayi di Cirebon Ditangkap

Fakta Baru Penculikan Bayi di Cirebon, Pelaku Ternyata Menaruh Hati Pada Ibu Sang Bayi, Tapi . . .

Pelaku kepada polisi mengakui jika dirinya jatuh hati pada ibu bayi yang diculiknya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku berinisial A (40) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan perbuatan penculikan dan kekerasan seksual terhadap bayi berusia 4 bulan di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pelaku penculikan bayi berusia empat bulan berinisial A (40) di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon ternyata berdomisili masih satu daerah dengan korban.

Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, hasil pendalaman tim penyidik terhadap pelaku usai ditangkap pada Kamis (23/11/2023) malam, tersangka diketahui bertempat tinggal di desa yang sama.

"Tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40) dan memang warga sekitar TKP," ujar Arif saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Diungkapkan Kapolres, bahwa yang bersangkutan juga belum berkeluarga.

Untuk menyambung hidup, tersangka ini membuka praktik pijat dan menerima panggilan memijat.

"(Pekerjaannya) tukang pijat," ucapnya.

Sementara itu ada fakta terkuak, bahwasanya selain memang didasari ingin melampiaskan nafsunya dikarenakan telah meminum-minuman keras, tersangka juga ternyata memiliki perasaan terhadap ibu sang bayi, berinisial N (29).

Namun, entah karena perasaannya ditolak oleh sang ibu, dirinya dendam lalu melampiaskan kepada anaknya.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku ada menyimpan rasa suka terhadap ibu dari korban," ucap dia.

Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kasus penculikan bayi berusia empat bulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon berhasil terungkap.

Polisi telah mengamankan pelaku berinisial A (40) pada Kamis (23/11/2023) malam.

Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis (23/11/2023) pagi, sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penangkapan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.

Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.

"Dari laporan itu, Alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40), pelaku penculikan terhadap bayi 4 bulan," ujar Arif saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, pelaku sendiri masih bertempat tinggal di desa setempat.

Penangkapan, kata Arif, dilakukan berkat pendalaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepolisian juga telah mengkonfirmasi terhadap seluruh keterangan dari saksi-saksi, termasuk ibu korban berinisial N (29).

"Memang, laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang penculikan kemudian ditemukan dan setelah kita melakukan pemeriksaan utamanya adalah kondisi fisik daripada bayi dimaksud, ada beberapa luka yang memang hasil pemeriksaan visum di alat kelamin belakang."

"Hasil yang dimaksud, tim melakukan penyelidikan secara intensif, mendalami seluruh hasil yang ada di TKP dan kemudian juga konfirmasi seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, termasuk ibu korban," ucapnya.

Hasil dari pendalaman juga, lebih jauh Arif mengungkapkan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penculikan terhadap korban.

Penculikan dilakukan tersangka karena gairahnya sedang tinggi mengingat sebelum melakukan aksinya, yang bersangkutan meminum-minuman beralkohol.

"Ternyata tersangka sebelumnya meminum-minuman keras, sehingga kemudian tersangka gairahnya naik."

"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.

Rupanya, ia membawa bayi itu untuk melampiaskan gairahnya yang sedang tinggi.

Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan asusila.

"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun yang kurang lebih jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban," katanya.

Kini, usai ditangkap, pelaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Baca juga: BREAKING News, Pelaku Penculikan Bayi 4 Bulan di Cirebon Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved