Pemilu 2024

Bawaslu Majalengka Minta Panwascam Tertibkan APS yang Mengandung Unsur Kampanye

Bawaslu Kabupaten Majalengka meminta Panwascam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka meminta Panwascam se-Kabupaten Majalengka menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.


Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, penertiban tersebut harus melibatkan unsur Satpol PP di masing-masing kecamatan selaku leading sector menjaga ketertiban umum.


Menurut dia, dilibatkannya Satpol PP dikarenakan saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga Bawaslu dan jajarannya belum memiliki kewenangan untuk menindak.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Penertiban APS Pemilu 2024 Dilaksanakan Serentak 26 Panwascam se-Majalengka


"Silakan, teknis penertiban APS yang mengandung unsur kampanye diatur masing-masing Panwascam, dan Satpol PP di kecamatan," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023).


Ia mengatakan, penertiban tersebut untuk menciptakan suasana ketenangan di Kabupaten Majalengka sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada akhir bulan ini.


Karenanya, pihaknya meminta seluruh Panwascam rutin menertibkan APS yang mengandung unsur kampanye di wilayahnya masing-masing hingga masa kampanye dimulai.


Terlebih, apabila APS Caleg maupun Capres tersebut dipasang di lokasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.


"Unsur kampanye yang dimaksud ialah nomor urut calon, ajakan memilih, tanda coblos atau gambar paku, mohon doa restu dan dukungan, serta lainnya," ujar Dede Rosada.

Baca juga: Langgar Perda Ketertiban Umum, Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APS Pemilu 2024 di Majalengka


Ia menyampaikan, penertiban tersebut dimulai secara serentak di Kabupaten Majalengka pada pekan lalu, dan rencananya bakal dilaksanakan hingga 27 November 2023.


Pasalnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, sehingga sebelumnya dinilai perlu menciptakan ketenangan melalui penertiban APS yang mengandung unsur kampanye.


"Nantinya, alat peraga tersebut akan dipasang kembali secara serentak saat tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023," kata Dede Rosada.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved