Pemilu 2024
Langgar Perda Ketertiban Umum, Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APS Pemilu 2024 di Majalengka
Sejumlah APS terkait Pemilu 2024 ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Majalengka menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024, Senin (6/11/2023).
Dalam penertiban itu, para petugas tampak menyisir ruas jalan protokol dari mulai Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Majalengka, Jatiwangi, Panyingkiran, dan lainnya.
Mereka terlihat langsung menertibkan spanduk maupun baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di sepanjang jalan.
Terutama spanduk dan baliho para calon wakil rakyat yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum.
Spanduk, dan baliho itu pun terlihat langsung diangkut menggunakan mobil truk Satpol PP Kabupaten Majalengka berikut bambu yang menyangga pemasangannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, mengatakan, spanduk itu ditertibkan, karena mengandung unsur ajakan memilih.
"Misalnya, pencantuman nomor urut para caleg hingga partai politiknya, dan gambar paku pada nama maupun logo partainya," kata Dardiri Edi Sabara saat ditemui di Sekretariat Panwascam Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (6/11/2023).
Ia mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk dan baliho tersebut sengaja melibatkan jajaran Satpol PP Kabupaten Majalengka, serta mengambil sisi ketertiban umum.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka belum memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran Pemilu 2024, karena belum memasuki masa tahapan kampanye.
Karenanya, pihaknya pun menggandeng Satpol PP Kabupaten Majalengka untuk menertibkan APS yang memuat ajakan memilih, dan melanggar Perda Ketertiban Umum.
"Jadi, kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub untuk menindak APS yang mengandung ajakan memilih, serta penempatannya tidak sesuai aturan," ujar Dardiri Edi Sabara.
Baca juga: Pasang Stiker Caleg, Puluhan Angkot di Pasar Cigasong Majalengka Ditertibkan
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.