Pemilu 2024
Pasang Stiker Caleg, Puluhan Angkot di Pasar Cigasong Majalengka Ditertibkan
Ada puluhan angkutan kota yang kedapatan memasang stiker caleg di bagian belakang kendaraannya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Puluhan angkutan kota (angkot) yang kedapatan memasang stiker Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 tampak ditertibkan, Senin (6/11/2023).
Penertiban tersebut dilaksanakan jajaran Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dishub, Satpol PP Kabupaten Majalengka, dan lainnya, di Pasar Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Para petugas terlihat bersiaga di ruas Jalan Jatiwangi - Majalengka yang berada persis di depan pasar, dan kerap menjadi lokasi ngetem angkot-angkot tersebut.
Mereka pun tampak menyisir deretan angkot yang mangkal di sekitar Pasar Cigasong dan kedapatan memasang stiker Caleg Pemilu 2024 di bagian belakangnya.
Petugas langsung menghentikan angkot yang memasang stiker serupa dan kebetulan melintasi ruas Jalan Jatiwangi - Majalengka tersebut.
Mereka tampak melepas stiker yang terpasang di angkot-angkot itu, kemudian mempersilakan para pengemudi untuk melanjutkan perjalanannya sesuai rutenya masing-masing.
Sedikitnya terdapat 20-an angkot yang ditertibkan, karena kedapatan memasang stiker calon Wakil Rakyat dari mulai tingkat daerah, provinsi, hingga pusat di bagian belakangnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, mengatakan, penertiban itu berkaitan belum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut dia, stiker para caleg yang ditertibkan dalam kegiatan kali ini telah memuat ajakan memilih, dari mulai nomor urut hingga gambar paku di namanya.
"Kami menertibkan angkot-angkot ini, karena tedapat APS yang memuat ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai," ujar Dardiri Edi Sabara saat ditemui di Sekretariat Panwascam Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (6/11/2023).
Ia mengakui, penertiban APS berupa stiker para Caleg di angkot tersebut juga sengaja melibatkan Dishub Kabupaten Majalengka dan Satpol PP Kabupaten Majalengka.
"Bawaslu belum bisa menindak langsung, karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, sehingga melibatkan stakeholder terkait untuk penertibannya," kata Dardiri Edi Sabara.
Baca juga: Bawaslu Majalengka Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas Sanksi Berat Menanti Jika Melanggar
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.