Pemilu 2024

Bawaslu Majalengka Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas Sanksi Berat Menanti Jika Melanggar

Dede Rosada, memastikan, Panwascam maupun PKD yang terbukti melanggar netralitas sebagai penyelenggara pemilu bakal disanksi berat.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan para penyelenggara Pemilu 2024 untuk menjaga netralitasnya.

Terutama badan adhoc Bawaslu, yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kabupaten Majalengka.

Baca juga: KPU Majalengka Tetapkan 588 DCT Pemilu 2024 dari 18 Partai, Diumumkan Mulai Hari Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan, Panwascam maupun PKD yang terbukti melanggar netralitas sebagai penyelenggara pemilu bakal disanksi berat.

Sebab, menurut dia, ketidaknetralan merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat, dan sanksinya ialah pemberhentian tetap sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Pihaknya mengakui, sanksi bagi anggota badan adhoc jajaran Bawaslu yang melanggar kode etik dari mulai teguran, teguran keras, baru kemudian pemberhentian tetap.

"Jika terbukti tidak netral, maka sanksinya langsung pemberhentian tetap dari Panwascam dan PKD," ujar Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (4/11/2023).

Selain itu, jika mendapatkan sanksi pemberhentian tetap, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti seleksi calon penyelenggara pemilu seumur hidupnya.

Karenanya, ia mewanti-wanti seluruh Panwascam dan PKD di Kabupaten Majalengka menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024, khususnya menjelang masa kampanye.

"Netralitas dan integritasnya dianggap sudah cacat, sehingga tidak dapat menjadi penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan sampai kapan pun," ujar Dede Rosada.

Dede pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu Kabupaten Majalengka apabila menemukan anggota Panwascam dan PKD yang terindikasi aktif di partai politik.

Pihaknya berjanji bakal menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mohon kepada seluruh Panwascam dan PKD untuk menjaga sikap serta netralitasnya, khususnya menjelang masa kampanye Pemilu 2024," kata Dede Rosada.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved