Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 M, Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah ditelusuri, ternyata data pribadi perempuan berupa E-KTP miliknya dicatut oleh pegawai bank
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
(TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)
Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 M, Ternyata Ini Penyebabnya
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.
Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Sedangkan tersangka lainnya memakai mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Hingga akhirnya korban mendapatkan tagihan miliar rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok AS, Pacar Putri yang Juga Anggota Polres Indramayu, Disebut Dalang Putri Meninggal Dibakar |
![]() |
---|
Sosok PA, Wanita Muda di Indramayu yang Meninggal Dunia Dibakar di Indekos di Indramayu |
![]() |
---|
Lokasi Penemuan Jasad Wanita Gosong di Kamar Kos di Indramayu, Sering Digerebek Polisi, Ini Kata RT |
![]() |
---|
Detik-detik Wanita di Indramayu Meninggal Dibakar, Terdengar Suara Tangisan, Dua Pria Tinggalkan TKP |
![]() |
---|
Breaking News, Heboh Seorang Wanita di Indramayu Dibakar Hingga Meninggal di Kamar Indekos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.