Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 M, Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah ditelusuri, ternyata data pribadi perempuan berupa E-KTP miliknya dicatut oleh pegawai bank

(TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)
Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 M, Ternyata Ini Penyebabnya 

Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.

Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Sedangkan tersangka lainnya memakai mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Hingga akhirnya korban mendapatkan tagihan miliar rupiah.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved