Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 M, Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah ditelusuri, ternyata data pribadi perempuan berupa E-KTP miliknya dicatut oleh pegawai bank
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
(TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)
Perempuan di Semarang Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 3 M, Ternyata Ini Penyebabnya
Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik.
Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Sedangkan tersangka lainnya memakai mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Hingga akhirnya korban mendapatkan tagihan miliar rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga
| ASN dan Warga Majalengka Diminta Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual |
|
|---|
| 15 Ribu Kendaraan di Majalengka Belum Bayar Pajak, Bapenda: Bisa Jadi Ada Kendaraan ASN di Dalamnya |
|
|---|
| Ribuan ASN Tunggak Pajak Kendaraan, Ada Pejabat yang Diperiksa Langsung Bupati Majalengka |
|
|---|
| Bupati Majalengka Perintahkan Potong TPP ASN yang Belum Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Bapenda Telusuri Ribuan ASN Majalengka Belum Bayar Pajak, ''Banyak yang Sudah Pindah Tangan'' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Perempuan-di-Semarang-Syok-Dapat-Tagihan-Pajak-Rp-3-M-Ternyata-Ini-Penyebabnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.