Bansos dari Pemerintah

Bansos Program Indonesia Pintar Resmi Dibuka Lagi untuk Penyaluran November 2025, Begini Cara Ceknya

Pemerintah kembali membawa kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Bansos Program Indonesia Pintar Resmi Dibuka Lagi untuk Penyaluran November 2025, Begini Cara Ceknya 

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah kembali membawa kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi para siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Memasuki November 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pada tahap penyaluran kali ini, ketentuan dan regulasi masih tetap mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga kriteria penerima tidak mengalami perubahan.

Masih ingat apa saja syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP? Apakah Anda termasuk yang berhak menerima? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan cara cek penerima PIP November 2025 berikut ini.

Baca juga: GRATIS, Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Resmi dari Kemenag, Langsung Bisa Diunduh

Pencairan Dana PIP

Penyaluran dana PIP dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Setiap jenjang pendidikan menerima nominal bantuan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Dana langsung dikirimkan ke rekening penerima sehingga lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.

Melalui sistem ini, siswa dapat segera memanfaatkan bantuan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.

Baca juga: GRATIS, 20 Link Download Poster Hari Guru Nasional 2025 Desain Berwarna, Siap Dibagikan di Medsos

 Syarat Penerima PIP

Tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP November 2025. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran, di antaranya:

-Terdaftar sebagai peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-Siswa yatim piatu atau yang tinggal di panti asuhan/panti sosial.
-Korban bencana alam, siswa drop out yang ingin kembali bersekolah, atau siswa dengan kondisi khusus seperti penyandang disabilitas.
-Anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau yang berada di dalam Lapas.
-Siswa dengan lebih dari tiga saudara kandung, serta siswa dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal.

Baca juga: GRATIS, Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Resmi dari Kemenag, Langsung Bisa Diunduh

Cara Cek Status Penerima PIP

Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi:

https://pip.dikdasmen.go.id

Baca juga: GRATIS, Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Resmi dari Kemenag, Langsung Bisa Diunduh

Langkah-langkah pengecekan:

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved