Kasus Asusila

Tega Rudapaksa Keponakannya Sendiri, Pria di Cianjur Terancam Dipenjara 15 Tahun

S (47) pelaku kekerasan seksual terhadap keponakanya sendiri di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur terancam dipenjara selama 15 tahun. 

|
Tribun Maluku
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 


TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - S (47) pelaku kekerasan seksual terhadap keponakanya sendiri di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur terancam dipenjara selama 15 tahun. 


Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto pada wartawan di Mapolres Cianjur


"Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak," kata Tono pada wartawan, Senin (16/10/2023). 

Baca juga: Paman yang Rudapaksa Keponakan di Cianjur Ditangkap, Motifnya Karena Pelaku Suka Korban


Sesuai dengan pasal yang disangahkan terhadap tersangka lanjut dia, S (47) terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  


"Berdasarkan pengakuannya, perbutan persetubuhan itu dilakukan di kamar tersangka saat kondisi rumahnya tengah sepi," katanya. 


Tono mengatakan, saat melakukan aksinya tersangka juga sempat melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul atau menampar korban.  


"Tersangka juga mengakui perbuatanya tersebut dilakukan sebanyak 5 kali. Korban ini memang tinggal bersama tersangka, karena kedua orang tuanya di bekerja di luar kota," ucapnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, S (47) tersangka kekerasan seksual terhadap keponakanya di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya. 


Hal tersebut diungkapkan korban IS (17) di kantor kuasa hukumnya di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. 

Baca juga: Perampok di Sukabumi Sekap Karyawan Minimarket dan Gasak Uang Rp 30 Juta, Kini Ditangkap


 IS (17) mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tak terpujinya tersebut sejak 2021 hingga awal akhir Agustus 2023. 


 "Terakhir Agustus kemarin, waktu sedang bermain handpohone, pelau tiba-tiba masik ke kamar, lalu menampar dan mengancam jangan bercerita kepada siapa pun," ucapnya.


Awalnya lanjut dia, dirinya menjadi korban tindak kekerasan seksual berawal dari merayu dan mengajak ke kamar. 


 "Bilangnya gini, neng cantik baik, terus ditarik ke kamar, ditempeleng satu kali di pipi kiri, kemudian ditelanjangi dan disetubuhi," katanya.


IS mengaku mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya, bahkan dirinya tidak mau sekolah karena takut, malu dan ada ancaman dari pelaku.


 "Kemarin sempat pengen sekolah tapi masih malu dan takut dengan pelaku karena sempar mengancam. Kalau sudah ketangkap saya mau pindah dan sekolah lagi," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved