Kriminalitas

Paman yang Rudapaksa Keponakan di Cianjur Ditangkap, Motifnya Karena Pelaku Suka Korban

S (47) pelaku kekerasan seksual terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi. 

Tribun Maluku
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 


TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR- S (47) pelaku kekerasan seksual terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi. 


Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, pelaku tindak kekeraaan seksual terhadap seorang gadis telah diamankan petugas dikediamannya. 


 "Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari kakak kandung korban ke Mapolres Cianjur beberapa waktu lalu," kata Tono pada wartawan, Senin (16/10/2023). 

Baca juga: Gadis Cianjur Dirudapaksa Pamannya Sejak 2021, Korban Sempat Diancam Pelaku


 Saat diamankan lanjut dia, pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut. 


 "Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah di konfrontasi dengan korban, dan keterangan beberapa saksi, akhirnya pelaku mengakuinya," ucapnya. 


 Tono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban sebanyak lima kali sejak tahun 2021 lalu.


 "Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku dikamarnya, saat kondisi rumah sedang sepi. Untuk motifnya pelaku karena suka saja, dan akhirnya nekat melakukan perbuatan itu," ucapnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, IS (17) gadis asal Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakulan pamanya sendiri. 

Baca juga: Persindra Indramayu Gabung Grup G Liga 3 Seri 2 Jabar 2023, Usung Misi Ulang Sejarah Jadi Juara


 IS mengalami tindakan tak terpuji dari pamanya sendiri yaitu S (47) tersebut sejak dirinya masih berusia 14 tahun. 


 Kuasa Hukum Korban, Topan Nugraha mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan kekerasan seksual sudah sebanyak lima kali.


 "Korban yang masih dibawah umur ini mendapatkan tindakan kekerasan oleh pamannya sendiri sejak tahun 2021 lalu, hingga Agustus 2023," katanya.  


Menurutnya, korban tinggal memang tinggal dan dirawat bersama tersangka sudah lebih dari 2 tahun, karena kedua orang tuanya bekerja di Tanggerang.  


"Jadi korban diasuh sama pamannya, pelaku juga tinggal bersama istri dan anaknya, ketika istrinya tidak dirumah pelaku melakukan aksinya," katanya.  

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved