Kasus Asusila
Gadis Cianjur Dirudapaksa Pamannya Sejak 2021, Korban Sempat Diancam Pelaku
S (47) tersangka kekerasan seksual terhadap keponakanya di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur sempat mengancam korban
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR- S (47) tersangka kekerasan seksual terhadap keponakanya di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya.
Hal tersebut diungkapkan korban IS (17) di kantor kuasa hukumnya di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
IS (17) mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tak terpujinya tersebut sejak 2021 hingga awal akhir Agustus 2023.
Baca juga: Gadis Asal Cianjur Dirudapaksa Pamanya Sendiri Selama Tiga Tahun, Korban Juga Alami Tindak Kekerasan
"Terakhir Agustus kemarin, waktu sedang bermain handphone, pelau tiba-tiba masik ke kamar, lalu menampar dan mengancam jangan bercerita kepada siapa pun," ucapnya.
Awalnya lanjut dia, dirinya menjadi korban tindak kekerasan seksual berawal dari merayu dan mengajak ke kamar.
"Bilangnya gini, neng cantik baik, terus ditarik ke kamar, ditempeleng satu kali di pipi kiri, kemudian ditelanjangi dan disetubuhi," katanya.
IS mengaku mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya, bahkan dirinya tidak mau sekolah karena takut, malu dan ada ancaman dari pelaku.
"Kemarin sempat pengen sekolah tapi masih malu dan takut dengan pelaku karena sempat mengancam. Kalau sudah ketangkap saya mau pindah dan sekolah lagi," ucapnya.
Sebelumnya, IS (17) gadis asal Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur menjadi korban tindak kekerasan seksual yang dilakuan pamanya sendiri.
IS mengalami tindakan tak terpuji dari pamanya sendiri yaitu S (47) tersebut sejak dirinya masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Anggota Geng Motor yang Aniaya Panji Aktivis Garut hingga Menggal Jadi Tersangka, Polisi Selidiki
Kuasa Hukum Korban, Topan Nugraha mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan kekerasan seksual sudah sebanyak lima kali.
"Korban yang masih di bawah umur ini mendapatkan tindakan kekerasan oleh pamannya sendiri sejak tahun 2021 lalu, hingga Agustus 2023," katanya.
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.