Kriminalitas

Perampok di Sukabumi Sekap Karyawan Minimarket dan Gasak Uang Rp 30 Juta, Kini Ditangkap

Satu orang pelaku perampokan minimarket di Kampung Bojonggenteng ditangkap Kepolisian Resort Sukabumi.

Tribun Jabar/M Rizal
Polisi Sukabumi saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku perampokan minimarket, Senin (16/10/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin


TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI- Satu orang pelaku perampokan minimarket di Kampung Bojonggenteng RT 05 RW 02, Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Kepolisian Resort Sukabumi.


Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa perampokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial SR (34), dan dua pelaku yang masih DPO yakni LR (29) dan RBP (34), terjadi pada 6 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB.


Pelaku SR ditangkap polisi di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di Kampung Lebaknangka, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak.

Baca juga: Cerita Korban Pencurian Domba di Sukabumi, Hilang 2 Ekor Malah Dapat Bonus 4 Ekor


Maruly menjelaskan, tiga orang perampok menjalankan aksinya dengan berpura-pura akan ke ATM yang ada di minimarket saat Minimarket akan tutup.


"Setelah dipersilahkan masuk oleh karyawan minimarket, kemudian pelaku SR dan RBP berhasil masuk ke minimarket dengan mengelabui korban yang bekerja di sana. Setelah masuk, pelaku langsung melakukan penodongan menggunakan senjata tajam pisau, mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulut korban," kata Maruly di Satreskrim, Senin (16/10/2023).


Maruly mengatakan, pelaku berhasil menggondol uang Rp 30 juta dari brankas minimarket tersebut, serta belasan bungkus rokok berbagai merek.

Baca juga: Maling Bobol Minimarket di Cipongkor Bandung Barat, Gasak Duit Rp 130 Juta Dalam Brangkas


Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 365 KUHPidana.


"Pasal ini mengatur hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun untuk pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," ucap Maruly.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved