MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Tak Bisa Maju Tahun Depan

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres jadi 35 tahun.

Editor: taufik ismail
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ilustrasi sidang MK. 

Adapun perkara lainnya soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini, yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Kemudian Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Sertra Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dengan keputusan ini, keinginan sejumlah pihak untuk mencalonkan Gibran Rakabuming jad cawapres tahun depan akan kandas.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Live Streaming dan Dampak Poltiknya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved