MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Tak Bisa Maju Tahun Depan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres jadi 35 tahun.
Adapun perkara lainnya soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini, yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Kemudian Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Sertra Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dengan keputusan ini, keinginan sejumlah pihak untuk mencalonkan Gibran Rakabuming jad cawapres tahun depan akan kandas.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Live Streaming dan Dampak Poltiknya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.
Mahkamah Konstitusi
batas usia calon presiden
Anwar Usman
Gibran Rakabuming Raka
Partai Solidaritas Indonesia
Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Pimpin Pengamanan Kunjungan Wapres di Indramayu |
![]() |
---|
Aat Sapaat Jadi Nakhoda Baru PSI Indramayu, Ingin Bawa PSI Jadi Kekuatan Baru di Indramayu |
![]() |
---|
Gaya Hedon Istri Wapres Gibran, Selvi Ananda Pakai Jam Tangan Rolex Seharga Rp 226 juta |
![]() |
---|
Putusan MK Ketok Palu! Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 Sah, KPU Bersiap Tetapkan Pemenang |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Paslon 4, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.