Pilkada Kabupaten Cirebon 2024

MK Tolak Gugatan Paslon 4, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon

Fery Ramadhan mengatakan pihaknya sudah yakin jika gugatan tersebut akan ditolak oleh MK.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa/Tangkapan Layar
SIDANG DI MK - Kuasa hukum paslon nomor 2 Pilkada Kabupaten Cirebon Imron-Agus Kurniawan, Fery Ramadhan, saat sidang di MK. Ia mengatakan keputusan MK yang menolak gugatan paslon lain, Selasa (4/2/2025), merupakan kemenagan warga Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana. 

Dengan putusan ini, pasangan Imron-Agus Kurniawan dari paslon nomor urut 2 hampir pasti akan memimpin Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.

Kuasa hukum paslon nomor 2, Fery Ramadhan mengungkapkan, bahwa sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak karena mengandung banyak kesalahan fatal secara formil.

"Kami yakin sejak awal bahwa gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi."

"Salah satu kesalahan mendasar adalah terkait objek perkara yang diajukan," ujar Fery Ramadhan, Selasa (4/2/2025).

Fery menjelaskan, bahwa dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan.

Kesalahan formil ini, kata dia, semakin diperjelas dalam persidangan di MK.

"Hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi."

"Pada akhirnya, MK menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut," ucapnya.

Selain itu, gugatan paslon nomor 4 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan."

"Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen, sangat jauh dari batas yang diperbolehkan," ujar dia.

Ia menegaskan, bahwa putusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 2, tapi juga bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan amanah kepada pemimpin terpilih.

"Kami bersyukur bahwa MK tetap konsisten menegakkan aturan hukum."

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved