Pilkada Kabupaten Cirebon 2024
Camat hingga Kuwu Terbukti Tidak Netral di Pilbup Cirebon, Proses Berlanjut ke Polresta dan BKN
Sejumlah kuwu sudah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya camat hingga kuwu (kepala desa) terbukti tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menyebut, pelanggaran tersebut sudah diproses dan diteruskan ke Polresta Cirebon untuk penanganan lebih lanjut.
"Soal pemanggilan kuwu-kuwu minggu lalu, itu sudah kami bahas di Gakkumdu."
"Hasilnya memenuhi unsur dugaan pelanggaran, dan saat ini prosesnya sudah kami teruskan ke Polresta," ujar Sadaruddin saat diwawancarai dalam kehadirannya di kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di salah satu gedung di sebuah kampus di Kecamatan Watubelah, Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan, salah satu kasus melibatkan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng.
Ketua FKKC tersebut diduga terlibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati.
"Hasil rekomendasi pembahasan kami dengan Gakkumdu menunjukkan bahwa Ketua FKKC Karangwareng melakukan tindak pidana pemilu dengan keberpihakan kepada salah satu paslon. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Polresta," ucapnya.
Selain itu, Sadaruddin mengungkapkan, bahwa pelanggaran netralitas juga dilakukan oleh Camat Dukupuntang.
Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto viral di media sosial yang memperlihatkan camat tersebut memberikan indikasi dukungan kepada salah satu paslon.
"Kasus camat Dukupuntang sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)."
"Dari hasil penelusuran dan pembahasan, dia terbukti melanggar netralitas," ujar dia.
Menurut Sadaruddin, pelanggaran netralitas ini menjadi sorotan serius karena dapat memengaruhi kredibilitas pemilu.
Namun, terkait kemungkinan pengaruh pelanggaran tersebut terhadap hasil pemilu, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apakah kemenangan paslon bisa dianulir? Itu bergantung proses rekapitulasi dan sengketa di MK. Kita lihat nanti seperti apa prosesnya," katanya.
Pilkada Kabupaten Cirebon 2024
Pilbup Cirebon 2024
Bawaslu Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon
Sadaruddin Parapat
Sah, Imron-Agus Kurniawan Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Terpilih Cirebon, Ini Kata Imron |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Paslon 4, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon 04 Pilkada Kabupaten Cirebon Akan Upayakan Upaya Hukum Lain |
![]() |
---|
Siap Hadirkan Tokoh Nasional, Kubu 04 Luthfi-Dia Yakin Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Lolos di MK |
![]() |
---|
Real Count Pilbup Cirebon 2024, Imron-Agus Kurniawan Juga Unggul di TPS 1 Kedawung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.