MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Tak Bisa Maju Tahun Depan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres jadi 35 tahun.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.
Di mana dalam gugatannyam PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan PSI tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.
Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK.
Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.
Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia, PSI mengungkapkan mereka akan menerima apapun keputusan yang diberikan MK.
"Kami berharap permohonan kami dikabulkan, tetapi apapun nanti putusan dari MK kita akan hargai," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia, Francine Widjojo, Senin (16/10).
Dalam kesempatan itu Francine turut menekankan bahwa permohonan gugatan ini tak ada sangkut paut dengan sosok tertentu.
Selain PSI, gugatan juga diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika yang teregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023.
Dalam berita MK, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
Adapun perkara lainnya soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini, yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Kemudian Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Sertra Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dengan keputusan ini, keinginan sejumlah pihak untuk mencalonkan Gibran Rakabuming jad cawapres tahun depan akan kandas.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Live Streaming dan Dampak Poltiknya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.
Mahkamah Konstitusi
batas usia calon presiden
Anwar Usman
Gibran Rakabuming Raka
Partai Solidaritas Indonesia
Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Pimpin Pengamanan Kunjungan Wapres di Indramayu |
![]() |
---|
Aat Sapaat Jadi Nakhoda Baru PSI Indramayu, Ingin Bawa PSI Jadi Kekuatan Baru di Indramayu |
![]() |
---|
Gaya Hedon Istri Wapres Gibran, Selvi Ananda Pakai Jam Tangan Rolex Seharga Rp 226 juta |
![]() |
---|
Putusan MK Ketok Palu! Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 Sah, KPU Bersiap Tetapkan Pemenang |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Paslon 4, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.