Pelaku TPPO yang Kirim Rokaya ke Irak Divonis 4 Tahun Penjara, Korban: Saya Kurang Puas

Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sidang putusan vonis terhadap Saeni terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/10/2023). 

Alasannya, kata dia, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.

Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu, cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.

"Saya tidak puas, karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," ujar dia.

Baca juga: Ingat Kasus Rokaya TKW Indramayu yang Viral Minta Tolong Jokowi? Pelakunya Disidang di Pengadilan

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved