Pelaku TPPO yang Kirim Rokaya ke Irak Divonis 4 Tahun Penjara, Korban: Saya Kurang Puas
Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sidang putusan vonis terhadap Saeni terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Alasannya, kata dia, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.
Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.
Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu, cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.
"Saya tidak puas, karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," ujar dia.
Baca juga: Ingat Kasus Rokaya TKW Indramayu yang Viral Minta Tolong Jokowi? Pelakunya Disidang di Pengadilan
Berita Terkait
Baca Juga
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 18 Agustus 2025, Jembatan Bangkir dan Balai Desa Tugu |
![]() |
---|
Lucky Hakim Tepis Semua Kekhawatiran Soal Ular yang Ia Lepas ke Sawah untuk Lawan Tikus |
![]() |
---|
POTRET Kapolres Indramayu Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
POTRET Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di RTH Jatibarang Indramayu, Warga Teriak Merdeka |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 18 Agustus 2025, Jembatan Bangkir dan Balai Desa Tugu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.