Pelaku TPPO yang Kirim Rokaya ke Irak Divonis 4 Tahun Penjara, Korban: Saya Kurang Puas
Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Saeni terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) terhadap Rokaya warga Indramayu ke Irak divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.
Putusan vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.
Dalam video tesebut, Rokaya mengaku sakit parah dan penglihatannya terganggu karena muncul bintik hitam di matanya.
Walaupun nyaris buta, Rokaya masih dipaksa bekerja berat oleh majikannya.
Dalam video tersebut Rokaya terlihat pucat dan meneteskan air matanya serta berbicara dengan suara yang serak.
Ia mengaku tak tahan dengan sakit yang ia derita. Selain mengeluhkan penglihatannya, leher dan kepalanya juga terasa sakit.
Hari ini, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) sebagai kuasa pun mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Kami dari SBMI sebenarnya kurang puas soal putusan hakim," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Rabu (4/10/2023).
Juwarih mengatakan, vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.
Perihal vonis tersebut, SBMI dalam hal ini akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Rokaya mengaku kurang puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.
Alasannya, kata dia, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.
Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.
Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu, cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.
"Saya tidak puas, karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," ujar dia.
Baca juga: Ingat Kasus Rokaya TKW Indramayu yang Viral Minta Tolong Jokowi? Pelakunya Disidang di Pengadilan
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 18 Agustus 2025, Jembatan Bangkir dan Balai Desa Tugu |
![]() |
---|
Lucky Hakim Tepis Semua Kekhawatiran Soal Ular yang Ia Lepas ke Sawah untuk Lawan Tikus |
![]() |
---|
POTRET Kapolres Indramayu Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
POTRET Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di RTH Jatibarang Indramayu, Warga Teriak Merdeka |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 18 Agustus 2025, Jembatan Bangkir dan Balai Desa Tugu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.