Ingat Kasus Rokaya TKW Indramayu yang Viral Minta Tolong Jokowi? Pelakunya Disidang di Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang terhadap terdakwa S pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (5/7/2023).

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (5/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU- Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang terhadap terdakwa S pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (5/7/2023).

S diketahui adalah pelaku yang mengirimkan Rokaya, TKW Indramayu ke negara Irak.

Kasus Rokaya ini sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dengan kondisi memprihatinkan banyak beredar di media sosial.

Hari ini, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) turut mendampingi korban memberikan kesaksian di hadapan hakim.

Baca juga: Sponsor Nakal yang Kirim Rokaya TKW Indramayu Ilegal ke Irak Sudah Ditangkap, SBMI Apresiasi Polres

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi korban," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Rabu (5/7/2023).

Juwarih menyampaikan, sidang hari ini sebenarnya berjalan dengan lancar.

Hanya saja, ada beberapa keterangan yang tidak sesuai sehingga ada sedikit perdebatan.

Di antaranya soal gaji, kata Juwarih, padahal saat pemeriksaan awal di Polres, pihaknya sudah memberi keterangan bahwa Rokaya saat diberangkatkan ke Irak dijanjikan gaji sebesar 300-500 dollar.

"Tapi di sidang tadi tidak ada keterangan gaji sehingga terjadi perdebatan," ujar dia.

Baca juga: Jadi Korban TKW Unprosedural Rokaya Warga Indramayu akan Tempuh Jalur Hukum, Ini Katanya

Sedangkan keterangan lainnya, kata Juwarih, sudah sesuai dengan pemeriksaan sebelumnya, seperti alur perekrutan, hingga soal jeratan utang.

Dari keterangan tersebut, SBMI menilai, perbuatan terdakwa S sudah masuk dalam jeratan TPPO.

"Sidang lanjutan nanti akan digelar minggu depan," ujar dia.

Rokaya (40), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu di kediamannya di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Jumat (14/1/2022).
Rokaya (40), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu di kediamannya di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Jumat (14/1/2022). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

SBMI pun, kata Juwarih, akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Pada September 2021 lalu, publik diketahui sempat dihebohkan dengan dengan video TKW Rokaya yang minta bantuan kepada Presiden Jokowi.

Dalam video yang beredar, Rokaya mengaku ingin pulang ke Indonesia.

Sambil menangis dan suara serak, ia meminta tolong kepada Presiden Jokowi agar dibantu dipulangkan karena tak tahan dengan sakit yang dideritanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved