Kriminalitas

Usai Berhubungan di Villa, Pria Ini Hantam Pasangannya Pakai Tabung Gas 3 Kg Hingga Tewas

Pemuda di Pangalengan tega habisi pasangannya karena cemburu setelah berhubungan badan.

Tribun Jabar/Lutfi
Ade, pelaku pembunuhan saat di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023). 


Setelah itu, Ade melarikan diri ke luar kota. Walau demikian Polisi berhasil meringkusnya tanpa waktu yang lama. Kurang dari 24 jam, Ade berhasil diringkus di Sumedang.


Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. 


"Kami lapisi dengan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara," ucapnya.
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved