Kasus Asusila
Ajak Main Dua Remaja Perempuan ke Rumah, Kakek di Pangandaran Malah Berbuat Tak Senonoh
Diiming-imingi uang Rp 100 ribu, dua remaja perempuan yang masih di bawah umur di Pangandaran dicabuli seorang kakek.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Diiming-imingi uang Rp 100 ribu, dua remaja perempuan yang masih di bawah umur di Pangandaran dicabuli seorang kakek.
Dua remaja perempuan ini berinisial AL (13) dan HN (17). Keduanya, menjadi korban pencabulan kakek berinisial UB (64).
Korban dan tersangka semuanya merupakan warga di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran.
Atas perbuatan tersebut, UB (64) yang merupakan eks perangkat desa ditangkap dan dibawa oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Masuk Kamar Lewat Jendela, Kakek di Cianjur Tega Bikin Lemas Cucunya Sendiri
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran, Bripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, kejadian itu diketahui awalnya pada Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WIB mendapatkan laporan warga setempat.
Bahwa, ada tindak pidana perbuatan cabul oleh UB (64) eks perangkat di Kecamatan Langkaplancar, terhadap anak AL (13) Pelajara dan HN (17) yang tidak sekolah.
UB ternyata beberapa kali melakukan pencabulan terhadap dua remaja perempuan tersebut.
"Selama 4 kali, UB pegang s***, cium pipi, pas terakhir dicium diem** s*** kepada HN dan AL," ujar Edi ke sejumlah wartawan di Polres Pangandaran, Senin (29/8/2023) siang.
Perilaku bejat tersebut dilakukan di rumah kakeknya korban berinisial AL (13) yang merupakan temannya UB.
Pertama ketahuan, ada kecerugiaan warga karena AL sering diajak main oleh UB saat main ke rumah kakeknya AL.
Kemudian, warga pun terus curiga dengan gelagat UB yang sering mengajak AL dan HN untuk bermain.
"AL dan HN setiap kali dicabuli itu diiming-imingi uang Rp 100 ribu," katanya.
Setelah pencabulan yang menimpa AL dan HN, keduanya takut melapor polisi karena ada ancaman jangan melaporkan.
Baca juga: Kasus Tukang Batagor Cabul di Indramayu Terus Didalami, Polisi Minta Para Orang Tua Korban Melapor
Kemudian pada 16 Agustus 2023, UB dibawa satu warga berinisial Y ke Polsek Cigugur, selanjutnya Polsek berkoordinasi dengan Polres Pangandaran melalui unit PPA.
"Tersangka ditetapkan (tersangka) pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB dinyatakan sebagai pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ucap Edi.
Sementara ini, tersangka ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran.
Tersangka, terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016
Kemudian tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana.
"Ancamannya, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya. *
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.