Pemilu 2024

KPU Majalengka Sempat Temukan Lampiran Diduga Ijazah Palsu Saat Tahapan Vermin Bacaleg

Saat verifikasi administrasi, KPU Majalengka menemukan sejumlah bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka mencatat sejumlah temuan dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, mengatakan, salah satu temuan dalam tahapan tersebut ialah dugaan ijazah palsu dalam lampiran persyaratan Bacaleg.

Sebab, menurut dia, jajarannya tidak sekadar vermin, melainkan turut mengeceknya di lapangan untuk memverifikasi keabsahan dari ijazah tersebut.

"Kemarin kita (menemukan) ada beberapa ijazah yang disinyalir adalah palsu," ujar Agus Syuhada saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (22/8/2023).

Ia mengatakan, temuan itu pun akhirnya membuat Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024 belum lama ini.

Pasalnya, para Bacaleg yang di-TMS-kan dinyatakan tidak sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU untuk maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Majalengka.

Namun, pihaknya tidak merinci berapa banyak jumlah temuan ijazah palsu itu, dan hanya menyebutkan jumlah Bacaleg yang dinyatakan TMS dalam rapat pleno penetapan DCS mencapai 64 orang.

"Jumlah Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024 mencapai 592 orang dari 18 partai politik dan tersebar di lima Dapil se-Kabupaten Majalengka," kata Agus Syuhada.

Saat ini, KPU Kabupaten Majalengka juga terus menyebarluaskan informasi mengenai 592 Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024 kepada masyarakat Majalengka.

Selain itu, ia pun menantikan masukan dan tanggapan masyarakat Kabupaten Majalengkanmengenai ratusan Bacaleg yang ditetapkan DCS hingga 28 Agustus 2023.

"Masukan dan tanggapan masyarakat mengenai DCS ini dapat disampaikan secara langsung ke KPU Kabupaten Majalengka," ujar Agus Syuhada.

Baca juga: KPU Majalengka Tetapkan 592 Bacaleg dalam DCS Pemilu 2024, Keterwakilan Perempuan Terpenuhi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved