Pemilu 2024

139 Bacaleg di Bandung Barat Gugur Karena Tidak Memenuhi Persyaratan, Ketua KPU Jelaskan Begini

Gugurnya ratusan bacaleg tersebut karena dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat tidak memenuhi sejumlah persyaratan

Editor: dedy herdiana
kompas/supriyanto
Ilustrasi Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan gugur berdasarkan rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS).

Gugurnya ratusan bacaleg tersebut karena dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan seperti keterangan sehat dan lain-lain.

Baca juga: 126 Bacaleg DPRD Jabar Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Adie Saputro, mengatakan, awalnya ada 820 orang bacaleg dari 18 partai politik yang mendaftar, namun berdasarkan hasil verifikasi perbaikan hanya 681 yang memenuhi syarat.

"Artinya ada 139 orang yang tidak memenuhi syarat,  jadi hasil akhir jumlah total DCS di KBB ditetapkan 681 orang dari 18 parpol," ujarnya saat dihubungi, Senin (21/8/2023.

Dari jumlah 681 orang yang memenuhi syarat tersebut, kata dia, 450 orang di antaranya laki-laki dan 231 orang perempuan, sehingga keterwakilan perempuan mencapai 34 persen.

Ratusan bacaleg yang gugur dalam tahapan penetapan DCS ini, kata dia, dipastikan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.

"Seperti tidak melengkapi surat keterangan sehat jasmani, rohani dan narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan dan lain-lain," kata Adie.

Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 679 Bacaleg Masuk DCS, Ini Daftar Per Partai, Ada yang Cuma 6 Bacaleg

Ia mengatakan, penetapan DCS bacaleg anggota DPRD KBB itu sudah dilakukan dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kemungkinan  jumlahnya tidak akan berubah.

"Pengumuman dan penetapan DCS ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya.

Setelah penetapan DCS ini, nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan penetapan DCT pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (*)


 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved