Detik-detik Warga Subang & Majalengka Ditangkap Polisi di Indramayu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dua pria diamankan polisi Indramayu, satu di antaranya merupakan warga Subang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
Barang bukti yang didapat polisi dari Polres Indramayu saat menangkap dua pria terkait narkoba. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengedar narkoba jenis sabu warga Kabupaten Subang dan Majalengka ditangkap polisi di Indramayu.

Masing-masing berinisial ES (39) warga Kecamatan Binong, Kabupaten Subang dan EH (47) warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kedua pelaku terjaring dalam Non Target Operasi Anti Narkotika (Non TO Antik) yang tengah digelar Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, mereka ditangkap dalam satu kali operasi pada Selasa (1/8/2023) malam kemarin.

"Total berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan berjumlah 1,44 gram," ujar AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (4/8/2023).

AKP Otong Jubaedi menceritakan, penangkapan tersangka berawal saat polisi menggerebek sebuah kamar kost di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 19.20 WIB.

Di sana, polisi berhasil mengamankan ES.

Pelaku pun tak bisa mengelak seusai barang haram jenis sabu yang ia sembunyikan berhasil ditemukan oleh polisi.

"Barang bukti itu disembunyikan dalam 1 buah bekas bungkus rokok. Di dalamnya ada 1 plastik klip bening berisikan dua paket narkoba jenis sabu," ujar dia.

Tidak berhenti di situ, seusai melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, tersangka EH berhasil diamankan. Kala itu, ia ditangkap polisi saat tengah berada di halaman kantor desa di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kedua pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui kedua tersangka dipasok mengedarkan sabu oleh rekannya yang berlokasi di Kabupaten Subang.

Pemasok tersebut kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi.

"Atas perbuatannya, tersangka kami sangka kan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Baca juga: Ribuan Obat Terlarang Disita Dari Tangan Pemuda 18 Tahun di Indramayu, Beli Online di Market Place

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved