Ribuan Obat Terlarang Disita Dari Tangan Pemuda 18 Tahun di Indramayu, Beli Online di Market Place
Warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu tersebut diketahui punya bisnis penjualan obat-obatan terlarang.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang pemuda berinisial R (18) ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu.
Warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu tersebut diketahui punya bisnis jualan obat-obatan terlarang.
Barang haram itu ia dapat dengan cara belanja online melalui salah satu aplikasi market place.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ini terjaring dalam Non Target Operasi Anti Narkotika (Non To Antik) yang tengah digelar Polres Indramayu.
Baca juga: Pemuda Asal Kota Sukabumi Ditangkap Gegara Edarkan Ganja dan Obat Keras Tanpa Izin
Ia ditangkap saat berada di depan sebuah ruko di dekat rumahnya pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil kami amankan mencapi 1103 butir," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (3/8/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ribuan barang bukti itu didapat polisi seusai melakukan penggeledahan.
Sebagian besar obat-obatan terlarang tersebut, oleh pelaku disimpan dalam sebuah dus. Sebagian lagi di sembunyikan dalam bungkus rokok.

Masih disampaikan AKP Otong Jubaedi, dengan ditemukannya ribuan barang bukti ini, pelaku pun tidak bisa mengelak.
Ia mengakui kepemilikan barang-barang haram tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat ribuan obat terlarang dengan cara belanja online melalui salah market place Tokopedia.
Baca juga: Kejari Kuningan Bakar Puluhan Uang Pecahan Rp 50 Ribu Palsu, Musnahkan Juga Obat Keras dan Narkoba
Pemilik tokonya pun saat ini tengah dalam upaya pencarian polisi.
Di sisi lain, barang bukti dan pelaku sekarang ini sudah diamankan polisi ke Mapolres Indramayu untuk upaya penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka disangka kan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar dia.
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 28 Agustus 2025, Kec Losarang dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
Keluarga Putri Apriyani Kecewa Hukuman 15 Tahun yang Disangkakan Polisi: Harusnya Hukuman Mati! |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 27 Agustus 2025, BJB Juntinyuat dan Pasar Kertasemaya |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 27 Agustus 2025, Bank BJB Juntinyuat dan Pasar Kertasemaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.