Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Jabar Diduga Lakukan Pelanggaran, Ini Kata Pengamat

Ini kata pengamat soal dugaan Tim Seleksi anggota komisioner KPU Jabar lakukan pelanggaran.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Siti Masithoh
Ilustrasi KPU. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai tim seleksi komisi pemilihan umum (KPU) Jawa Barat telah melakukan hal sesuai aturan terkait penyeleksian calon komisioner KPU Jabar periode 2023-2028.

Menurut Cecep, jika memang ada dugaan yang terlibat kasus hukum, kasusnya itu apakah sudah inkrah atau keputusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum

"Jadi, jika belum (inkrah) ya itu belum dinyatakan seseorang bersalah. Lalu, soal kasus etik pun harus dilihat sejauh mana oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebenarnya, kalau ada pengaduan keĀ  timsel itu semua masukan dilampirkan ke pusat. Nanti yang memutuskan itu KPU pusat bukan timsel, sebab timsel itu hanya bertugas menyeleksi," katanya saat dihubungi.

Cecep pun mengakui, bahwa semestinya KPU pusat memang memilih calon anggota yang tak bermasalah, serta pusat harus mendengarkan masukan-masukan yang ada pada lampiran yang disampaikan timsel.

"(Menurut saya) sudah tepat timsel. Mereka tak mengeliminir selama memenuhi aturan, lalu ya diajukan saja. Jika nantinya ada keberatan ya itu KPU pusat yang bakal menilai. Bila nyatanya setelah putusan KPU pusat, ada pihak yang keberatan ya silakan menggugat ke KPU pusat dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dahulu, saya pun pernah menjadi timsel dan ada hal yang semacam ini, selama tak dilarang ya diajukan saja biar pusat yang menentukan," ujarnya.

Cecep pun menambahkan, timsel itu merupakan alat keputusan pusat dan yang dilakukan ketua timsel dengan menyerahkan keputusan ke KPU pusat sudahlah benar tanpa mengabaikan masukan-masukan yang ada.

"KPU pusat menurut saya harus memperhatikan masukan-masukan yang ada dengan melakukan konfirmasi klarifikasi dan verifikasi informasi. Masukan itu dijadikan informasi awal yang mesti dikonfirmasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Seleksi (Timsel) KPU Jawa Barat telah mengumumkan 14 nama calon komisioner KPU Jawa Barat pada akhir Juni 2023.

Namun, pengumuman Timsel No. 5/TIMSELPROV-GEL.5PU/04/32/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 itu diduga melanggar aturan yang tertera dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasalnya, dari 14 calon komisioner yang disodorkan Timsel ke KPU RI tersebut terdapat beberapa nama yang terindikasi bermasalah, khususnya terkait masalah hukum.

Padahal, dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip terbuka, proporsional, dan profesional.

Diketahui, sejumlah nama calon anggota KPU Jawa Barat yang telah direkomendasikan Timsel ternyata memiliki rekam jejak bermasalah, bahkan diadukan ke DKPP.

Misalnya, berkaitan ucapan tidak senonoh sehingga diadukan ke DKPP, pernah diputus pengadilan akibat diduga terlibat jual beli perekrutan PPK dan PPS, tengah diperiksa kejaksaan terkait dana Pemilu 2019, hingga pernah disidik KPK.

Ketua Timsel KPU Jawa Barat, Fauzan Ali Rasyid, mengakui telah menerima sejumlah pengaduan terkait 14 calon komisioner KPU Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved