Polemik Ponpes Al Zaytun
VIRAL Pidato Hendropriyono 20 Tahun Lalu Ungkap Kedekatannya dengan Panji Gumilang Syekh Al Zaytun
Sebuah rekaman video yang diduga AM Hendropriyono pidato di Pondok Pesantren Al Zaytun 20 tahun lalu mendadak viral di media sosial.
Penulis: dedy herdiana | Editor: dedy herdiana
"Kalau itu, yang namanya pelecehan itu kan harus ada bukti. Kemudian dipanggil bukti-bukti dengan segitu banyaknya, (ternyata) kosong. Dihentikan," jelas Panji Gumilang.
Andy F Noya tak berhenti sampai di situ, pertanyaan soal beking pun langsung dilontarkannya.
"Bukan karena Anda punya beking (hingga kasus di atas dihentikan, Red)? tanya Andy F Noya.
Panji Gumilang pun langsung menjawab dengan kalimat bertanya.
"Beking apa maksudnya? Beking apa Mas? Yang Namanya Panji Gumilang, yang orang mengatakan NII, siapa yang bekingi?" kata Panji Gumilang.
Ditegaskan Andy F Noya bahwa sekarang ramai orang-orang menyebut bahwa Panji Gumilang di-bekingi sejumlah jenderal.
"Beking Anda, jenderal-jenderal yang sekarang ini nama-namanya bermunculan, orang-orang yang selama ini dianggap melindungi Anda?" kata Andi F Noya menegaskan soal pertanyaannya.
Akhirnya, Panji Gumilang pun memberikan jawabannya seperti ini.
"Bagaimana, sekarang tanyakan ke sana (orang-orang disebut sebagai beking), melindungi atau bersahabat? Kalau bersahabat siapa pun boleh," jawab Panji Gumilang.
Isu terkait bekingan sejumlah jenderal dan bekingan Istana untuk Al Zaytun berkembang bersama kontroversi yang terjadi di lembaga pendidikan yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat itu.
Sejumlah nama pejabat disebut dekat dengan Al Zaytun, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Namun, Moeldoko sudah membantah dan menyebut isu tersebut tidak benar.
"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," ucap Moeldoko.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Jadi Penyidikan, Akan Jadi Tersangka?
Baca juga: Bukti-bukti untuk Menjadikan Panji Gumilang Tersangka Sudah Dikirim Bareskrim ke Puslabfor
Panji Gumilang
Hendropriyono
Pondok Pesantren Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun
sahabat
Kepala BIN
Badan Intelijen Negara
Puluhan Pentolan NII Al Zaytun Binaan Panji Gumilang Cabut Baiat, Ikrar Janji Kembali Setia ke NKRI |
![]() |
---|
Proses Belajar Santri Ponpes Al Zaytun Diawasi Ketat Kemenag Indramayu Usai Panji Gumilang Tersangka |
![]() |
---|
Momen Polisi Saat Dapat Hadiah Tumpengan Dari Warga Indramayu Usai Tangkap Panji Gumilang |
![]() |
---|
MUI Indramayu Berencana Audiensi dengan MUI Pusat Soal Toleransi Beragama Imbas Polemik Al Zaytun |
![]() |
---|
Soal Pembinaan Ribuan Santri Al Zaytun, Warga Indramayu Wanti-wanti Pemerintah Soal Makar Paham NII |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.