Polemik Ponpes Al Zaytun

VIRAL Pidato Hendropriyono 20 Tahun Lalu Ungkap Kedekatannya dengan Panji Gumilang Syekh Al Zaytun

Sebuah rekaman video yang diduga AM Hendropriyono pidato di Pondok Pesantren Al Zaytun 20 tahun lalu mendadak viral di media sosial.

Penulis: dedy herdiana | Editor: dedy herdiana
Tangkap layar video TikTok @z4ch_k1m
Tangkapan layar video viral yang diduga AM Hendropriyono sedang pidato di Pondok Pesantren Al Zaytun 20 tahun lalu. Video ini viral di media sosial. 

“Tidak ada. Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa,” ujarnya.

Panji Gumilang pun mengungkap, dirinya dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.

Dia mengaku mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.

Salah satu pertanyaan yang dialamatkan penyidik ke Panji Gumilang ialah soal riwayat hidup pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Panji Gumilang juga ditanya, apakah dia pernah berurusan dengan hukum.

Kepada penyidik, Panji Gumilang menjawab dirinya pernah dihukum selama 10 bulan. 

Panji Gumilang sebut sahabat

Sementara dikutip Tribuncirebon.com dari tayangan MetroTV episode #KickAndyDoubleCheck di YouTube, Panji Gumilang memberikan jawaban yang lebih lengkap.

Mulanya Andy F Noya sang pembawa acara Kick Andy bertanya kepada Panji Gumilang soal tuduhan penistaan agama yang kini dugaan kasusnya dilaporkan ke Bareskrim

Menjawab hal itu Panji Gumilang dengan tegas menyatakan tidak merasa melakukan peninstaan agama.

"Saya tidak pernah menistakan agama. Apalagi itu agama saya, agama orang lain saja tidak pernah saya nistakan," ucap Panji Gumilang.

Kemudian Andy F Noya pun bertanya lebih jauh terkait kasus lain yang pernah dituduhkan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut, yakni dugaan kasus pelecehan seksual.

Menjawab pertaaan tersebut, Panji Gumilang memberikan jawaban semua dugaan tuduhan itu tidak tebukti.

"Bagaimana kalau dituduh, terus polisi memanggil, terus selwsai, berarti kan nggak ada namanya," kata Panji Gumilang.

Andy kembali menegaskan bahwa pelapornya merasa yakin jika Panji Gumilang telah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved