Diduga Menyimpang & Sesat, Wapres Maruf Amin Tegaskan Tidak Akan Bubarkan Ponpes Al Zaytun
Maruf Amin mengatakan, opsi ini diambil agar kegiatan belajar di Al Zaytun tetap berjalan
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Pondok Pesantren Al Zaytun sampai saat ini masih menjadi pusat perbincangan pubik.
Dinilai menyimpang hingga mengajarkan ajaran sesat, kini Ponpes Al Zaytun dikabarkan akan kembali di demo oleh sekelompok orang.
Bersamaan dengan hal itu, pemerintah justru tifak akan membubarkan pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.
Lantas apa alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut?
Pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu yang diduga menyebarkan ajaran sesat.
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, opsi ini diambil agar kegiatan belajar di Al Zaytun tetap berjalan sesuai dengan akidah Islam.
"Mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan, tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar," kata Ma'ruf di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Teriakan Tangkap dan Adili Panji Gumilang Terus Menggema Saat Aksi Unjuk Rasa Al Zaytun Jilid III
Dia mengatakan, sebenarnya banyak desakan agar Al Zaytun dibubarkan saja imbas dugaan ajaran menyimpang di sana.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan santri-santi yang menimba ilmu di Al Zaytun.
"Ini perlu dibina supaya diluruskan. Akidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, komitmen kebangsaannya diluruskan," kata Ma'ruf.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.
"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Usul untuk membekukan Al Zaytun sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih ditampung oleh pemerintah pusat.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.
Namun, Mahfud menekankan, keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.
| Sidang Lanjutan TPPU Panji Gumilang Akan Digelar 6 Februari 2025, Agendanya Bantahan Terdakwa |
|
|---|
| Momen Panji Gumilang Ngeluh ke Hakim, Kedinginan karena AC Saat Sidang TPPU di PN Indramayu |
|
|---|
| Panji Gumilang Bantah Tuduhan Dugaan TPPU JPU Kepada Dirinya ke Hakim Saat di Persidangan |
|
|---|
| Babak Baru Kasus TPPU Panji Gumilang, Sebanyak 82 Rekening Jadi Barang Bukti Dalam Persidangan |
|
|---|
| Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Terdakwa Bayar Utang Puluhan Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.