Sidang TPPU Panji Gumilang

Panji Gumilang Bantah Tuduhan Dugaan TPPU JPU Kepada Dirinya ke Hakim Saat di Persidangan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang membantah tuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sidang perdana perkara TPPU Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang membantah tuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.

Hal tersebut disampaikan Panji Gumilang di hadapan Majelis Hakim saat sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu hari ini, Kamis (23/1/2025).

Panji pun mengajukan eksepsi atau bantahan pada sidang selanjutnya.

Sesuai jadwal, sidang bantahan tersebut akan berlangsung 2 pekan lagi pada 6 Februari 2025.

Baca juga: Babak Baru Kasus TPPU Panji Gumilang, Sebanyak 82 Rekening Jadi Barang Bukti Dalam Persidangan


“Tidak sesuai, kalau sesuai kan berarti langsung selesai, jadi gak sesuai,” ujar Panji Gumilang setelah sidang kepada Tribuncirebon.com.

Sidang perdana perkara TPPU Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025)
Sidang perdana perkara TPPU Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)


Panji tidak menyebut detail bantahan yang ia maksud dari dakwaan JPU dalam sidang.

Ia pun menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya untuk eksepsi tersebut.

Panji Gumilang yakin bantahan yang akan dibuat olehnya bakal diterima oleh majelis hakim.

Diketahui dalam sidang itu, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan.

Yakni Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang mengalihkan kekayaan dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada rekening pribadinya.

Baca juga: Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Terdakwa Bayar Utang Puluhan Miliar

“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar,” ujar dia.

Termasuk di dalamnya, uang hasil kejahatan dibelikan berupa aset seperti tanah dan sebagainya.

Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut.

“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved