Sidang TPPU Panji Gumilang

Babak Baru Kasus TPPU Panji Gumilang, Sebanyak 82 Rekening Jadi Barang Bukti Dalam Persidangan

Babak baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Sidang perdana perkara TPPU Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Babak baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada mengatakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diketahui memiliki banyak rekening.

Total dari tahun 2014-2023, keseluruhannya ada sebanyak 82 buah rekening. Baik berupa tabungan maupun deposito.

“Itu di satu bank, semuanya atas nama Panji Gumilang,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Terdakwa Bayar Utang Puluhan Miliar

Sidang perdana perkara TPPU Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025)
Sidang perdana perkara TPPU Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Eko menjelaskan, rekening milik Panji Gumilang ini turut dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan. 


Yakni Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Baca juga: Warga Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cikunten Tasikmalaya, Sempat Dikira Boneka


Dalam kasus ini, Panji Gumilang mengalihkan kekayaan dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada rekening pribadinya.

“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar,” ujar dia.

Termasuk di dalamnya, uang hasil kejahatan dibelikan berupa aset seperti tanah dan sebagainya.

Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut.

“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved