Demo Jilid III Al Zaytun
Teriakan Tangkap dan Adili Panji Gumilang Terus Menggema Saat Aksi Unjuk Rasa Al Zaytun Jilid III
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) untuk Indramayu tegas tidak akan berhenti melakukan aksi selama Panji Gumilang
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Teriakan tangkap dan adili pimpinan Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang menggema saat aksi unjuk rasa Jilid III hari ini, Kamis (6/7/2023).
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) untuk Indramayu tegas tidak akan berhenti melakukan aksi selama Panji Gumilang masih bebas.
"Seret Panji Gumilang ke penjara, tegakan hukum seadil-seadilnya kepada siapapun yang melanggar hukum," ujar Koordinator Umum ASRI, Muhammad Sholihin kepada Tribuncirebon.com.
Baca juga: Demo Ponpes Al Zaytun Ricuh, Massa Dorong-dorong Polisi, 2 Orang Diduga Provokator Diamankan
Muhammad Sholihin mengatakan, Panji Gumilang sudah jelas melanggar hukum.
Panji Gumilang diduga telah melakukan pelecehan agama.
Bukti-bukti pun, kata dia, sudah jelas dan Panji Gumilang layak diseret ke penjara.
Masih disampaikan Muhammad Sholihin, tujuan aksi Jilid III hari ini semata-mata untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Panji Gumilang.
Tidak hanya itu, kata Muhammad Sholihin, pihaknya juga tegas mendesak MUI untuk segera mengeluarkan fatwa bahwa Panji Gumilang sudah melakukan penyesatan.
Fatwa tersebut nantinya akan membantu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
Jangan sampai, kata dia, aparat penegak hukum bersikap tidak adil dan tidak menangkap Panji Gumilang.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta agar Ponpes Al Zaytun segera ditutup karena diduga sudah mengajarkan kesesatan yang tidak sesuai dengan akidah agama Islam.
"Jika negara tetap diam, kami akan terus melakukan unjuk rasa dengan membawa massa yang jauh lebih besar," ucap dia.
Dalam orasinya, massa aksi berharap setelah aksi ini, ada pengumuman dari pihak kepolisian bahwa Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.