Ngeri, Tersangka Pemilik 100 Gram Sabu yang Dibekuk di Indramayu Bukan Bos Besar, Ada Pengendalinya

Polisi menangkap pengedar sabu-sabu yang ternyata dikendalikan seorang napi di Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka SW pemilik 1 ons sabu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (16/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tersangka SW (30) pemilik 100,46 gram sabu yang sebelumnya ditangkap Polres Indramayu rupanya bukan merupakan bos besar.

SW sendiri dikendalikan oleh seorang napi yang saat ini ada di dalam penjara.

Hal tersebut berhasil terungkap setelah Polres Indramayu bersama dengan Lapas Kelas IIB Indramayu melakukan pengembangan kasus.

"Ini berawal setelah kami mendapat informasi bahwa adanya pengedar yang cukup besar yaitu tersangka SW," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (16/6/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, tersangka SW ini dikendalikan oleh tersangka A yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Setelah fakta tersebut terungkap, petugas langsung mengintrogasi tersangka A. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Lanjut Kapolres, tersangka A mengendalikan peredaran narkoba dengan cara via telepon.

Ia memesan narkoba jenis sabu dari seseorang yang berada di Jakarta.

Setelah dipesan, tersangka A menyuruh tersangka SW mengambil paket sabu tersebut untuk kemudian diedarkan.

Di sisi lain, keberhasilan mengungkap sabu seberat 100,46 gram atau 1 ons lebih ini menjadi prestasi bagi Polres Indramayu.

Mengingat, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar.

Penangkapan tersangka sendiri berawal saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Di sana, polisi langsung mengamankan tersangka SW dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, dua paket sabu dengan berat total 100,46 gram berhasil ditemukan.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan merah, uang tunai Rp 150 ribu, 1 unit timbangan digital, 1 unit gadget.

"Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari kamar tidur," ujar dia.

Baca juga: Miris, Calon TKW Indramayu Nyaris Dijual ke Arab Saudi, Korban Juga Diminta Uang Oleh Oknum Sponsor

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved