UMP Jabar 2026
Prediksi 27 UMK Kabupaten/Kota Se-Jabar Tahun 2026 jika Naik 10,5 Persen, Buruh Dapat Upah Segini
Berdasarkan informasinya, pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan upah minimum bari para buruh.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.
- Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
TRIBUNCIREBON.COM - Kalangan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia saat ini tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Berdasarkan informasinya, pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan upah minimum bari para buruh.
Diberitakan pemerintah saat ini tengah menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan belum dapat memastikan besaran UMP 2026, mengingat masih melewati sejumlah kajian.
Meski begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Baca juga: UMP Jabar 2026 Naik Berapa Persen? Cek Bocoran Angkanya Diprediksi Naik Besar Capai 10,5 Persen
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.
Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
buruh
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat 2026
UMP Jabar 2026
UMP 2026
UMP
UMP Jawa Barat
UMK Kota Bandung
UMK Kota Cirebon
UMK Indramayu
UMK Majalengka
UMK
| Segini UMK Kabupaten Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492 |
|
|---|
| Segini UMK Kota Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170 |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Kuningan Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517 |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Majalengka Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119 |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Cirebon Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.