Kriminalitas

Kasus Subang Terkini, Anak Buah AKBP Sumarni Tangkap 13 Pelaku dari 10 TKP, Berikut Barang Buktinya

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, belasan tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Subang.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni, menggelar Press release Pengungkapan Kasus Narkotika. 

Akibat perbuatan para tersangka, mereka terjerat pasal yaitu  pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 13 Miliar.

Untuk dua orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dikenakan pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami jajaran kepolisian jika menemukan adanya peredaran narkoba dilingkungan masyarakat.

Kami mohon semuanya ikut peduli agar generasi muda kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obat maupun narkotika yang sangat membahayakan ini

"Saat ini peredaran narkotika maupun obat-obatan sediaan farmasi ini sudah dijual di warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat. Maka dari itu segera laporkan jika menemukan adanya penjualan narkoba di lingkungan tempat tinggal masyarakat," ucapnya(*)

Baca juga: Kasus Subang Terkini, Pelaku Inisial SM Berhasil Diringkus, Ternyata Mantan Residivis

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved