Kriminalitas

Kasus Subang Terkini, Pelaku Inisial SM Berhasil Diringkus, Ternyata Mantan Residivis

Kasus Subang akhirnya terungkap dan satu orang pelaku kejahatan berhasil diringkus personel Polsek Patokbeusi Polres Subang.

Tribun Jabar/Ahya
Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman, menunjukan Barang Bukti dan Pelaku kejahatan saat Konferensi Pers di Mapolsek Patokbeusi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin


TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus Subang akhirnya terungkap dan satu orang pelaku kejahatan berhasil diringkus personel Polsek Patokbeusi Polres Subang.

Pelaku kasus Subang itu tertangkap itu adalah pria berinisial SM

Penangkapan pelaku pencurian motor dan pembacokan itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.

Jajaran Polsek Patokbeusi Polres Subang, berhasil mengamankan diduga pelaku kasus pembacokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (SM).

Baca juga: dr Hastry Ungkap Siapa Tersangka Kasus Subang, 2 DNA Ditemukan: Sudah Kasih Clue-cluenya

Kasus tersebut terjadi merupakan dampak dari kasus pencurian kendaraan roda dua yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Karawang.


Dalam Konferensi Pers di Mapolsek Patokbeusi. Rabu, (17/05/2023) sore Kapolsek Patokbeusi, Kompol Sutarman, menjelaskan bahwa kasus pembacokan ini terungkap, berawal dari laporan korban bernama Hasan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.


"Hasan diajak oleh Sodik untuk mendatangi rumah pelaku, karena Sodik merasa malu kepada tetangganya yang merupakan korban pencurian R2 dan berdasarkan rekaman CCTV, pelaku (SM), sempat bertamu ke rumah Sodik," ungkapnya.


Namun, setelah sampai ke rumah SM, pelaku sedang tidak ada di rumah dan kemudian Sodik mengajak Hasan untuk mampir ke rumah orang tuanya.

Tidak lama pelaku (SM), datang dan langsung membacok Hasan hingga mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri. 

Baca juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Gara-gara Lakukan Penggelapan Mobil Mewah


"Tidak kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polsek Patokbeusi berhasil mengamankan pelaku (SM),"ucapnya


"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 bilah golok," imbuhnya

Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman, menunjukan Barang Bukti dan Pelaku kejahatan saat Konferensi Pers di Mapolsek Patokbeusi
Kapolsek Patokbeusi Kompol Sutarman, menunjukan Barang Bukti dan Pelaku kejahatan saat Konferensi Pers di Mapolsek Patokbeusi (Tribun Jabar/Ahya)

Akibat perbuatannya, Saat ini, pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Patokbeusi dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Subang.


"Aatas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.


Sutarman juga mengungkapkan, bahwa pelaku SM merupakan resedivis kasus pencabulan yang ditangani Polsek Patokbeusi dan diproses di Polres Subang, 


"Pelaku merupakan mantan resedivis kasus pencabulan dan pernah menjalani menjalani hukuman selama 6 tahun 8 bulan dan baru menjalani 4 tahun pelaku mendapat remisi bebas bersyarat," ujarnya(*).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved