Kriminalitas
Kasus Subang Terkini, Pelaku Inisial SM Berhasil Diringkus, Ternyata Mantan Residivis
Kasus Subang akhirnya terungkap dan satu orang pelaku kejahatan berhasil diringkus personel Polsek Patokbeusi Polres Subang.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kasus Subang akhirnya terungkap dan satu orang pelaku kejahatan berhasil diringkus personel Polsek Patokbeusi Polres Subang.
Pelaku kasus Subang itu tertangkap itu adalah pria berinisial SM
Penangkapan pelaku pencurian motor dan pembacokan itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.
Jajaran Polsek Patokbeusi Polres Subang, berhasil mengamankan diduga pelaku kasus pembacokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (SM).
Baca juga: dr Hastry Ungkap Siapa Tersangka Kasus Subang, 2 DNA Ditemukan: Sudah Kasih Clue-cluenya
Kasus tersebut terjadi merupakan dampak dari kasus pencurian kendaraan roda dua yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Karawang.
Dalam Konferensi Pers di Mapolsek Patokbeusi. Rabu, (17/05/2023) sore Kapolsek Patokbeusi, Kompol Sutarman, menjelaskan bahwa kasus pembacokan ini terungkap, berawal dari laporan korban bernama Hasan, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
"Hasan diajak oleh Sodik untuk mendatangi rumah pelaku, karena Sodik merasa malu kepada tetangganya yang merupakan korban pencurian R2 dan berdasarkan rekaman CCTV, pelaku (SM), sempat bertamu ke rumah Sodik," ungkapnya.
Namun, setelah sampai ke rumah SM, pelaku sedang tidak ada di rumah dan kemudian Sodik mengajak Hasan untuk mampir ke rumah orang tuanya.
Tidak lama pelaku (SM), datang dan langsung membacok Hasan hingga mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Gara-gara Lakukan Penggelapan Mobil Mewah
"Tidak kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polsek Patokbeusi berhasil mengamankan pelaku (SM),"ucapnya
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 bilah golok," imbuhnya

Akibat perbuatannya, Saat ini, pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Patokbeusi dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Subang.
"Aatas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sutarman juga mengungkapkan, bahwa pelaku SM merupakan resedivis kasus pencabulan yang ditangani Polsek Patokbeusi dan diproses di Polres Subang,
"Pelaku merupakan mantan resedivis kasus pencabulan dan pernah menjalani menjalani hukuman selama 6 tahun 8 bulan dan baru menjalani 4 tahun pelaku mendapat remisi bebas bersyarat," ujarnya(*).
Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu |
![]() |
---|
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.